SEJARAH INDONESIA


•SEJARAH LAHIRNYA ORDE BARU
Lahirnya era orde baru dilatarbelakangi oleh runtuhnya orde lama. Tepatnya pada saat runtuhnya kekuasaan Soekarno yang digantikan oleh Soeharto. Salah satu penyebab yang melatarbelakangi runtuhnya orde lama dan lahirnya orde baru adalah keadaan keamanan dalam negri yang tidak kondusif pada masa orde lama. Terlebih lagi karena adanya peristiwa pemberontakan G30S PKI.

Kehidupan Politik

Pada zaman Hindia Belanda, perbedaan politik tampak jelas dari perbedaan aliran dari masing-masing organisasi politik yang dibentuk orang Tionghoa. Pertama yang berorientasi ke Tiongkok, kedua yang berorientasi ke Hindia Belanda, dan ketiga yang berorientasi ke Indonesia. Organisasi yang berorientasi ke Tiongkok adalah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK, 1900), Siang Hwee (1908), dan Soe Po Sia (1908). Organisasi ini didukung oleh orang Tionghoa Totok, yang baru datang ke Indonesia sekitar akhir abad ke 19 sampai dengan awal abad ke 20. Organisasi yang berorientasi ke Hindia Belanda adalah Chung Hwa Hui (CHH) yang didirikan pada tahun 1920. Para pendirinya adalah orang Tionghoa Peranakan yang berpendidikan Belanda, yang sudah beberapa generasi tinggal di Indonesia. Karena terlalu “kebelanda-belandaan”, oraganisasi ini akhirnya terpecah dua. Yang tidak setuju kemudian mendirikan partai politik yang pro-lndonesia, yaitu Partai Tionghoa Indonesia (PTI) pada tahun 1932.

Berbeda dengan kelompok Sin Po dan CHH, PTI yang didirikan pada tahun 1932 berkiblat ke Indonesia dan lebih mengidentifika-sikan diri kepada Indonesia daripada ke negara Cina atau Belanda. Partai itu bertujuan “membantu Indonesia membangun bidang ekonomi, sosial, dan politiknya menuju ke suatu negara di mana rakyat menikmati hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama”.

Berbeda dengan awal tahun 1900-an, runtuhnya rezim Orde Baru dan dimulainya era Reformasi menyebabkan terjadi banyak perubahan dalam kehidupan sosial dan politik orang-orang Tionghoa di Indonesia. Berbagai peristiwa tersebut menimbulkan kesadaran di kalangan etnis Tionghoa bahwa ada sesuatu yang salah dalam kehidupan mereka. Akibat tindakan represif yang dijalankan Jenderal Soeharto di masa penumpasan G30S dan PKI (1965-1969) dimana puluhan ribu orang-orang Tionghoa di seluruh Indonesia dituduh terlibat dan turut dikejar-kejar dan ditangkap untuk dijadikan objek pemerasan, terjadi trauma yang luar biasa di kalangan etnis Tionghoa sehingga mereka menjauhi wilayah politik. Ribuan sekolah dan beberapa universitas baik yang didirikan oleh Baperki maupun milik yayasan-yayasan Tionghoa ditutup dan gedungnya dijadikan markas tentara atau kesatuan aksi mahasiswa yang kemudian berubah menjadi sekolah negeri, ruko, atau perkantoran.

Semua hal ini terjadi karena rezim Orde baru menjadikan “metode asimilasi” sebagi solusi untuk menyelesaikan apa yang disebut “masalah Cina”. Berbagai kebijakan dikeluarkan pemerintah Orde Baru berkenaan dengan etnis Tionghoa. Misalnya pelarangan sekolah dan penerbitan berbahasa Cina, keputusan Presidium Kabinet No. 127/U/Kep/12/1966 mengenai pergantian nama, Instruksi Presiden No. 14/1967 yang mengatur agama, kepercayaan, dan adat istiadat keturunan Cina, Keputusan Presiden No. 240/1967 mengenai kebijakan pokok yang mengatur WNI keturunan asing, serta Instruksi Presidium Kabinet No. 37/U/IN/6/1967 tentang kebijaksanaan pokok penyelesaian masalah Cina (Leo Suryadinata, 1984: 153—173).

Tindakan rezim Orde Baru yang melarang penggunaan bahasa dan aksara Tionghoa serta larangan merayakan ritual agama, budaya dan tradisi Tionghoa serta penggantian istilah Tionghoa dengan peyoratif Cina ditambah dibentuknya Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC) menimbulkan rasa takut dan enggan sebagian besar etnis Tionghoa untuk memasuki wilayah politik. Mereka perlahan-lahan digiring untuk memasuki wilayah bisnis semata dan dikurung di sana untuk tiga puluh dua tahun lamanya sampai runtuhnya rezim tersebut. Celakanya rezim Orde Baru memelihara segelintir pengusaha Tionghoa untuk dijadikan kroni mereka dalam menumpuk kekayaan dengan mengembangkan sistem percukongan yang memberikan fasilitas-fasilitas tertentu yang melahirkan konglomerat-konglomerat gelap yang menimbulkan imej yang sangat buruk di mata rakyat yang sangat merugikan seluruh etnis Tionghoa.

Kerusuhan Mei 1998 telah membuktikan bahwa tanpa didukung kekuatan politik, posisi orang-orang Tionghoa di Indonesia yang menurut mitos yang selama ini berkembang di masyarakat seolah-olah “sangat kuat” di bidang ekonomi, ternyata sangat rentan dan dapat dibuat tidak berdaya hanya dalam hitungan jam saja. Telah terbukti pula bahwa keyakinan sementara kalangan etnis Tionghoa bahwa perlindungan yang paling aman adalah dengan cara mencantolkan diri kepada para penguasa ternyata keliru.

Selama berlangsungnya kerusuhan Mei, kita dapat menyaksikan adanya “pembiaran” dari aparat keamanan sehingga aksi-aksi anarkis tersebut dapat berlangsung dengan bebas tanpa ada sedikitpun usaha untuk menghalanginya. Tidak lama setelah jatuhnya rezim Orde Baru bermunculanlah berbagai LSM, ormas dan partai politik yang didirikan oleh berbagai kalangan etnis Tionghoa dengan visi dan misinya masing-masing. Apalagi setelah Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres yang memberi kebebasan kepada etnis Tionghoa dalam melakukan ritual-ritual keagamaan, tradisi dan budayanya serta Keppres Presiden Megawati yang menjadikan Imlek hari libur nasional, terjadi euphoria yang luar biasa di kalangan etnis Tionghoa.

Jika selama rezim Orde Baru orang-orang Tionghoa hanya berkonsentrasi di wilayah bisnis saja, maka di masa Reformasi terjadi perubahan. Mereka sekarang mencoba memasuki wilayah-wilayah lain yang selama tiga puluh dua tahun tertutup baginya. Etnis Tionghoa sekarang telah berani tampil ke depan untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara dengan menuntut pencabutan seluruh peraturan-peraturan yang diskriminatif, antara lain yang sekarang sedang hangat-hangatnya adalah masalah Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Dalam kehidupan sehari-hari mereka masih mendapatkan perlakuan khusus, misalnya kalau melamar untuk mendapatkan paspor mereka harus menyertakan surat kewarganegaraan.

SBKRI lahir karena adanya kebijakan Orde Baru yang sebenarnya kini tidak dapat dipakai lagi atau tidak relevan. Hal ini dimulai ketika terjadi perjanjian Dwikewarganegaraan antara Indonesia dengan RRC yang dikenal dengan nama perjanjian Dwikewarganegaraan Chou-Soenario yang berlangsung dari Januari 1960 sampai Januari 1962.

Adanya kebebasan untuk membentuk perkumpulan bagi kalangan etnis Tionghoa menyebabkan menjamurnya berbagai perkumpulan yang bercirikan Tionghoa. Setiap perkumpulan memiliki visi dan misinya masing. Diantara mereka sendiri terdapat berbagai perbedaan pandangan dalam hidup berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Pandangan berbagai organisasi tersebut menurut Benny G. Setiono dapat dibagi sebagai berikut :

  1. Kelompok yang berpendapat bahwa etnis Tionghoa harus membentuk partai politiknya sendiri agar dapat memperjuangkan kepentingan dan haknya secara langsung di DPR.
  2. Kelompok yang langsung mengintegrasikan diri ke tengah-tengah masyarakat dengan membentuk LSM-LSM yang menentang peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan diskriminatif.
  3. Orang-orang Tionghoa yang berpendapat bahwa mereka tidak punya masalah dengan ke-Tionghoa-annya dan merasa telah sepenuhnya menjadi bangsa Indonesia. Mereka terjun langsung memasuki partai-partai politik dan berhasil menjadi anggota DPR atau MPR bahkan Menteri.
  4. Kelompok yang hanya ingin memperjuangkan hak-hak etnis Tionghoa terutama dalam mempertahankan sosial budaya etnis Tionghoa dan menghindari wilayah politik.
  5. Kelompok yang ingin menyelesaikan masalah Tionghoa secara holistic dengan menghimpun sebanyak mungkin orang-orang Tionghoa ke dalam sebuah wadah untuk bersama-sama komponen bangsa lainnya menyelesaikan masalah-masalah yang sedang dihadapi bangsa Indonesia menuju Indonesia Baru yang adil, makmur, dan berperadaban tinggi sehingga dapat bersaing di tengah globalisasi yang sedang melanda dunia.
  6. Kelompok pengusaha yang selama ini merasa aspirasinya tidak terwakili oleh KADIN membentuk Perhimpunan Pengusaha Tionghoa Indonesia.
  7. Selebihnya ratusan organisasi di seluruh Indonesia yang dibentuk kalangan “totok” berupa yayasan, perkumpulan dan perhimpunan yang pada umumnya berdasarkan asal provinsi atau kampung halamannya di daratan Tiongkok (Hokkian, Hakka, Kongfu, dsbnya) maupun berdasarkan marga (Liem, Wong, dsbnya).

Banyak juga dibentuk perkumpulan kematian, paguyuban alumni eks sekolah-sekolah Tionghoa, dan yayasan-yayasan pendidikan, kesehatan, dan seni budaya. Namun pada umumnya organisasi-organisasi ini dibentuk hanya berdasarkan ikatan kekerabatan dan nostalgia dan sangat menghidari wilayah politik. Yang paling banyak adalah perkumpulan-perkumpulan seni budaya seperti barongsai dan liong yang pada umumnya berbasiskan berbagai kelenteng di seluruh kota-kota di Indonesia.

Di antara berbagai organisasi Tionghoa, Perhimpunan INTI yang secara periodik mengadakan diskusi-diskusi dan seminar-seminar politik dengan berbagai tema dan narasumber dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan politik para anggota dan simpatisannya. Hasilnya menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan. Jika pada awalnya peserta diskusi dan seminar-seminar tersebut hanya sedikit, namun sekarang setiap event diikuti oleh ratusan orang secara tekun dan aktif. Padahal Perhimpunan INTI bukanlah sebuah organisasi politik praktis dan melarang pengurusnya menjadi pengurus partai politik apapun. Perhimpunan INTI tidak mencantolkan diri kepada kekuatan politik apapun dan berusaha selalu independen. Dalam menghadapi Pemilu, Perhimpunan INTI mengajurkan para anggota dan simpatisannya untuk menggunakan hati nurani dan pengetahuan politiknya untuk menentukan pilihannya.

Bagi mereka yang merasa partisipasi politik Tionghoa tidak penting karena populasinya sedikit, mereka melupakan bahwa jumlah mungkin memiliki makna cukup besar bagi perhitungan suara pemilu, tetapi kecil bagi proses demokratisasi secara komprehensif. Demokrasi bukan monopoli mayoritas. Partisipasi politik minoritas yang demokratis justru bisa memberikan kontribusi pembelajaran yang menarik dalam proses demokratisasi.

Seperti telah diduga sebelumnya partai-partai politik yang bersifat primordial dan menggantungkan diri kepada basis Tionghoa pasti akan mengalami kegagalan. Dalam Pemilu Legislatif 2004 yang lalu, tidak sebuah pun parpol berbasis Tionghoa berhasil lolos seleksi, baik Departemen Kehakiman & Ham maupun KPU. PPBI tidak lolos seleksi Departemen Kehakiman & Ham dan PBI tidak lolos seleksi KPU. Masih ada satu partai politik lainnya yang dipimpin oleh seorang etnis Tionghoa dan juga mengandalkan dukungan dari kalangan etnis Tionghoa yaitu PDPR yang juga gagal mengikuti Pemilu karena tidak lolos seleksi KPU. Tetapi dengan gesit dan lincahnya para pemimpin parpol tersebut segera bermigrasi dan menjadi caleg partai politik lainnya. Ironisnya semuanya gagal menjadi anggota DPR.

Dalam Pemilu yang baru saja berlalu, lebih dari dua ratus orang etnis Tionghoa menerjunkan diri menjadi caleg, baik untuk DPR maupun DPRD. Namun pada umumnya mereka hanya digunakan oleh berbagai partai politik terutama partai-partai gurem untuk menghimpun suara dan dana.Mereka hampir semuanya ditempatkan di posisi “nomor sepatu”. Para caleg Tionghoa ini kebanyakan adalah para pengusaha golongan menengah yang sangat naïf dalam persoalan politik dan belum siap untuk terjun ke kancah politik praktis. Dari seluruh caleg tersebut hanya beberapa orang saja yang berhasil menjadi anggota DPR maupun DPRD.

Orang Tionghoa cukup pesimistis dalam menghadapi Pemilu. Menurut anggapan mereka apa yang dijanjikan selama masa kampanye hanyalah janji gombal belaka. Memang ada sekelompok orang Tionghoa yang mungkin bertujuan menjadi kroni para penguasa yang akan datang dengan secara aktif terjun menjadi tim sukses para Capres/Cawapres, tetapi mereka hanya minoritas dan tidak dapat mewakili keseluruhan etnis Tionghoa.

Selama beberapa dasawarsa, aksara Tionghoa atau Hanzi dilarang atau paling tidak “tidak dianjurkan penggunaannya” di Indonesia. Namun akhir-akhir ini bahkan kandidat presiden dan wakil presiden Megawati dan Wahid Hasyim menggunakannya pada poster kampanye Pemilu Presiden 2004.

 

Kehidupan Sosial dan Budaya

Pada masa Orde Baru terdapat beberapa kebijakan pemerintah yang bersifat diskriminatif, seperti Surat Edaran No.06/Preskab/6/67 yang memuat tentang perubahan nama. Dalam surat itu disebutkan bahwa masyarakat keturunan Cina harus mengubah nama Cinanya menjadi nama yang berbau Indonesia, misalnya Liem Sioe Liong menjadi Sudono Salim. Selain itu, penggunaan bahasa Cinapun dilarang.

Di masa pasca Orde Baru, partisipasi sosial kalangan etnis Tionghoa sangat menonjol. Pada umumnya mereka aktif bergerak di bidang pendidikan dan kesehatan. Banyak sekali orang-orang Tionghoa yang memilih profesi sebagai guru, dosen, profesor, dokter, insinyur, pengacara, hakim, jaksa, advokat, bahkan polisi dan tentara. Mereka mendirikan berbagai sekolah mulai dari TK sampai SMA dan berbagai universitas.

Demikian juga puluhan rumah sakit didirikan kalangan etnis Tionghoa. Rumah sakit-rumah sakit ini didirikan dengan tujuan sosial semata yaitu untuk memberikan bantuan medis bagi yang membutuhkan tanpa memandang kemampuan ekonominya. Bandingkan dengan rumah sakit-rumah sakit yang didirikan di masa Orde Baru yang bertujuan komersial semata.

Selaras dengan berlangsungnya reformasi, berbagai kegiatan sosial dilakukan oleh organisasi-organisasi Tionghoa antara lain dalam membantu korban gempa bumi, banjir, dan kebakaran. Demikian juga dengan kegiatan pembagian sembako dan pakaian bekas, donor darah, khitanan massal serta pengobatan massal secara cuma-cuma bagi kaum duafa.

Di bidang pendidikan mereka banyak mendirikan lembaga-lembaga pendidikan mulai dari kursus bahasa Inggris, Mandarin, komputer sampai akademi dan universitas. Kalangan mudanya secara aktif mulai memasuki bidang-bidang profesi di luar wilayah bisnis semata. Mereka sekarang secara terbuka berusaha menjadi artis sinetron, presenter TV, peragawati, foto model, pengacara, wartawan, pengarang, pengamat sosial/ politik, peneliti, dsbnya. Hal ini sangat berbeda ketika rezim Orde Baru memberlakukan kebijakan diskriminasi. Misalnya, pemberlakuan batasan 10 persen bagi etnis Cina untuk bisa belajar di bidang medis, permesinan, sains dan hukum di universitas.

Di dalam kehidupan sosial mereka mulai membuka diri dan mau peduli terhadap lingkungan di sekitarnya. Mereka tidak lagi menolak apabila terpilih menjadi Ketua RT/RW dan secara aktif ikut dalam penyelengaraan Pemilu di lingkungan tempat tinggalnya.

Dalam hubungan mereka dengan negara leluhur (RRC), pada umumnya mereka mengambil sikap bahwa hubungan tersebut hanya bersifat kekerabatan semata. Mereka merasa telah sepenuhnya menjadi bangsa Indonesia yang lahir, besar, dan meninggal serta dikebumikan di Indonesia. Filsafat mereka sekarang adalah luo di sheng gen yaitu “berakar di bumi tempat berpijak” yang dapat diartikan menetap di Indonesia selama-lamanya menggantikan ye luo gui gen yang berarti “ibarat daun rontok kembali ke bumi”.

Demikian juga sikap pemerintah RRC yang dengan tegas menyatakan bahwa orang Tionghoa Indonesia adalah warga Indonesia yang harus loyal kepada Indonesia, mentaati hukum dan peraturan Indonesia serta memberikan sumbangan pada pembangunan dan kemajuan Indonesia. Orang Tionghoa Indonesia bukan warga RRC dan tidak berada di bawah yurisdiksi Tiongkok.

Kehidupan Ekonomi

Walaupun jumlah orang etnis Tionghoa di Indonesia relatif sedikit, namun berhubung dengan peranan mereka dalam kehidupan ekonomi, suatu peranan kunci dalam masyarakat mana pun, maka mereka merupakan suatu minoritas yang berarti. Keadaan inilah yang merupakan sumber permasalahan apa yang dinamakan “masalah Cina”. (Melly G. Tan, 1981).

Dari pernyataan Melly G. Tan tersebut dapat kita lihat bahwa masalah ekonomi merupakan salah satu sebab pokok mengapa sampai muncul “masalah Cina”. Masyarakat Tionghoa yang sebagian besar terjun dalam bidang usaha dan pada akhirnya berhasil meraih sukses dianggap mengeruk keuntungan dari masyarakat Indonesia lain.

Banyaknya orang yang berasal dari etnis Tionghoa yang meraih sukses dalam bidang ekonomi menyebabkan pemerintahan Orde Baru mengeluarkan kebijakan yang bersifat diskriminatif, yaitu PP 10 Tahun 1959-1960 dan Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 286/KP/XII/1978 yang menyebutkan orang Tionghoa di Jawa tidak diperbolehkan berusaha di tingkat kabupaten. Kebijakan ini menyebabkan terpusatnya pemukiman etnis Tionghoa di perkotaan.

Di masa Orde Baru segelintir pengusaha Tionghoa dijadikan kroni oleh para penguasa untuk memupuk kekayaan. Dalam melakukan bisnisnya mereka banyak melakukan tindakan-tindakan kotor yang sangat merugikan rakyat. Sudah tentu hal ini menimbulkan citra yang sangat buruk bagi orang-orang Tionghoa di Indonesia. Perbuatan mereka benar-benar merusak kehormatan etnis Tionghoa dan menjadikan mereka sasaran empuk ketidak puasan rakyat.

“Binatang ekonomi” dan “apolitis” adalah dua stigma populer yang berurat-akar bagi orang Tionghoa. Persepsi mayoritas elite politik Indonesia tampaknya masih berkutat di situ karena menilai partisipasi Tionghoa sebatas keuntungan ekonomis. Persepsi ini adalah buah dari asumsi tidak mendasar bahwa komunitas Tionghoa yang hanya 2 persen dari populasi menguasai 70 persen perekonomian nasional. Citra kekuatan ekonomi komunitas Tionghoa memang sudah ada sejauh sejarah kolonial.

Terjadi generalisasi di masyarakat bahwa etnis Tionghoa adalah binatang ekonomi yang rakus belaka. Padahal mayoritas etnis Tionghoa adalah kalangan menengah ke bawah. Pada umumnya para pedagang Tionghoa adalah pedagang perantara dan distribusi yang jauh dari praktek KKN, malahan merekalah yang selalu menjadi korban pemerasan para birokrat dan preman. Dalam setiap aksi kerusuhan merekalah yang selalu menjadi korban penjarahan dan perusakan.

Demikian juga tuduhan bahwa pengusaha-pengusaha Tionghoa anasionalis karena memindahkan modalnya ke luar negeri terutama ke RRC harus dipelajari dengan seksama. Di era globalisasi, perpindahan modal adalah hal yang wajar. Modal akan mencari tempat-tempat di mana mereka akan berkembang dan memperoleh untung. Modal para pengusaha baik domestik maupun asing akan pergi apabila terjadi situasi yang tidak menguntungkan di suatu tempat atau negara manapun. Tetapi sebaliknya modal asing akan berduyun-duyun masuk ke sebuah negara yang situasinya kondusif dan menjanjikan keuntungan. Untuk itulah kita perlu memberi kemudahan, menjamin stabilitas keamanan, adanya kepastian dan tegaknya hukum serta menghapuskan KKN yang menjadi momok para pengusaha baik domestik maupun asing.

Apabila kita berkunjung ke kampung-kampung di sekitar Jabotabek seperti di perkampungan Penjaringan Jakarta, Dadap, Kamal, Mauk di Tangerang, Cileungsi di Bogor, dan Babelan di Bekasi maka kita akan menjumpai banyak sekali orang-orang Tionghoa yang sangat miskin. Demikian juga apabila kita berkunjung ke kampung-kampung di Kalimantan Barat terutama di Singkawang. Hal yang sama akan kita jumpai di provinsi Riau dan Bangka Bilitung. Semua ini membuktikan bahwa tidak semua orang Tionghoa adalah golongan ekonomi kuat seperti yang selalu digembar-gemborkan sehingga dapat menimbulkan kesan yang sangat negatif di kalangan masyarakat luas yang sangat merugikan etnis Tionghoa.

Di masa Reformasi terjadi perubahan paradigma di kalangan pengusaha Tionghoa. Mereka sekarang berusaha menghindari cara-cara kotor seperti suap-menyuap walaupun tidak mudah karena mereka selalu menjadi objek para penguasa dan birokrat. Mereka juga berusaha melakukan kemitraan dengan pengusaha-pengusaha kecil non Tionghoa dalam membangun dan mengembangkan usahanya. Justru para pengusaha kelas menengah inilah yang di masa krisis menunjang perekonomian kita sehingga tidak bangkrut.

Sudah tentu masih ada orang-orang Tionghoa yang terlibat dalam perbuatan-perbuatan kotor seperti menjadi penyelundup, penyalur narkoba, perjudian gelap, dsbnya. Tetapi sudah tentu perbuatan-perbuatan kriminal ini tidak hanya dilakukan orang-orang Tionghoa saja. Dalam aksi-aksi pombobolan bank yang terjadi baru-baru ini ternyata pelakunya bukanlah orang-orang Tionghoa seperti yang dahulu biasa terjadi.

 

Simpulan

Arus perubahan yang terjadi setelah reformasi bergulir harus disyukuri oleh semua pihak. Terjadi perubahan yang mengarah kepada perbaikan setelah rezim Orde Baru tumbang. Masyarakat etnis Tionghoa sangat merasakan dampak positif dari perubahan ini. Tragedi Mei 1998 yang merupakan saat dimana terjadi peristiwa yang paling memilukan bagi orang etnis Tionghoa ternyata berubah menjadi berkah setelah masa itu lewat. Masyarakat etnis Tionghoa mendapatkan kebebasan dalam hidup berbangsa dan bernegara di Indonesia. Perlahan-lahan eksistensi mereka diakui dan dihargai di negeri ini.

Terjadi perubahan sikap masyarakat Tionghoa terhadap bidang politik, sosial budaya, dan ekonomi. Hal ini juga terjadi karena adanya perubahan sikap dan persepsi masyarkat Indonesia lain dalam memandang mereka. Cap negatif yang sebelumnya distempel rezim Orde Baru pada masyarakat Tionghoa perlahan-lahan luntur dan mengubah pandangan sebagian besar masyrakat Indonesia yang berasal dari etnis yang berbeda. Tedapat kemajuan yang sangat besar dalam bidang politik, sosial budaya, dan ekonomi yang telah dilakukan masyarakat Tionghoa.

Untuk membangun kembali Indonesia, suka tidak suka etnis Tionghoa harus diterima dengan legowo dan apa adanya, karena etnis Tionghoa adalah bagian integral bangsa Indonesia. Potensi mereka harus dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemajuan bangsa dan negara kita. Marilah kita belajar dari pengalaman negara-negara tetangga kita. Kita lihat kemajuan yang dicapai Thailand, Malaysia dan Singapura yang memberikan kesempatan yang sama kepada warga negaranya tanpa membedakan asal-usulnya. Untuk itulah kita harus bersama-sama menghilangkan prasangka dan memberikan kesempatan kepada etnis Tionghoa untuk memasuki semua wilayah yang selama masa pemerintahan Orde Baru tertutup bagi mereka. Berikanlah kesempatan kepada mereka sebagai komponen bangsa untuk benar-benar memberikan sumbangsih terbaiknya kepada bangsa dan Negara.

 

 

Puncak Orde Baru

Pada masa pemerintahannya, Presiden Soeharto menetapkan pertumbuhan ekonomi sebagai pokok tugas dan tujuan pemerintah. Dia mengangkat banyak teknokrat dan ahli ekonomi yang sebelumnya bertentangan dengan Presiden Soekarno yang cenderung bersifat sosialis. Teknokrat-teknokrat yang umumnya berpendidikan barat dan liberal (Amerika Serikat) diangkat adalah lulusan Berkeley sehingga mereka lebih dikenal di dalam klik ekonomi sebagai Mafia Berkeley di kalangan Ekonomi, Industri dan Keuangan Indonesia. Pada masanya, Indonesia mendapatkan bantuan ekonomi dan keuangan dari negara-negara donor (negara-negara maju) yang tergabung dalan IGGI yang diseponsori oleh pemerintah Belanda. Namun pada tahun 1992, IGGI dihentikan oleh pemerintah Indonesia karena dianggap turut campur dalam urusan dalam negeri Indonesia, khususnya dalam kasus Timor Timur pasca Insiden Dili. Peran IGGI ini digantikan oleh lembaga donor CGI yang disponsori Perancis. Selain itu, Indonesia mendapat bantuan dari lembaga internasional lainnya yang berada dibawah PBB seperti UNICEFUNESCO dan WHO. Namun sayangnya, kegagalan manajemen ekonomi yang bertumpu dalam sistem trickle down effect (menetes ke bawah) yang mementingkan pertumbuhan dan pengelolaan ekonomi pada segelintir kalangan serta buruknya manajemen ekonomi perdagangan industri dan keuangan (EKUIN) pemerintah, membuat Indonesia akhirnya bergantung pada donor Internasional terutama paska Krisis 1997. Dalam bidang ekonomi juga, tercatat Indonesia mengalami swasembada beras pada tahun 1984. Namun prestasi itu ternyata tidak dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya. Kemudian kemajuan ekonomi Indonesia saat itu dianggap sangat signifikan sehingga Indonesia sempat dimasukkan dalam negara yang mendekati negara-negara Industri Baru bersama dengan MalaysiaFilipina dan Thailand, selain SingapuraRepublik Cina, dan Korea Selatan.

Di bidang politik, Presiden Soeharto melakukan penyatuan partai-partai politik sehingga pada masa itu dikenal tiga partai politik yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dalam upayanya menyederhanakan kehidupan berpolitik di Indonesia sebagai akibat dari politik masa presiden Soekarno yang menggunakan sistem multipartai yang berakibat pada jatuh bangunnya kabinet dan dianggap penyebab mandeknya pembangunan. Kemudian dikeluarkannnya UU Politik dan Asas tunggal Pancasila yang mewarnai kehidupan politik saat itu. Namun dalam perjalanannya, terjadi ketimpangan dalam kehidupan politik di mana muncullah istilah “mayoritas tunggal” di mana GOLKAR dijadikan partai utama dan mengebirikan dua parpol lainnya dalam setiap penyelenggaraan PEMILU. Berbagai ketidakpuasan muncul, namun dapat diredam oleh sistem pada masa itu.

Seiring dengan naiknya taraf pendidikan pada masa pemerintahannya karena pertumbuhan ekonomi, muncullah berbagai kritik dan ketidakpuasan atas ketimpangan ketimpangan dalam pembangunan. Kesenjangan ekonomi, sosial dan politik memunculkan kalangan yang tidak puas dan menuntut perbaikan. Kemudian pada masa pemerintahannya, tercatat muncul peristiwa kekerasan di masyarakat yang umumnya sarat kepentingan politik, selain memang karena ketidakpuasan dari masyarakat.

Beberapa catatan atas tindakan represif Orde Baru

Presiden Soeharto dinilai memulai penekanan terhadap suku Tionghoa, melarang penggunaan tulisan Tionghoa tertulis di berbagai material tertulis, dan menutup organisasi Tionghoa karena tuduhan simpati mereka terhadap komunis. Walaupun begitu, Soeharto terlibat persahabatan yang akrab dengan Lee Kuan Yew yang pernah manjadi Perdana Menteri Singapura yang beretnis Tionghoa.

Pada 1970 Soeharto melarang protes pelajar setelah demonstrasi yang meluas melawan korupsi. Sebuah komisi menemukan bahwa korupsi sangat umum. Soeharto menyetujui hanya dua kasus dan kemudian menutup komisi tersebut. Korupsi kemudian menjadi sebuah endemik.

Dia memerintah melalui kontrol militer dan penyensoran media. Dia menguasai finansial dengan memberikan transaksi mudah dan monopoli kepada saudara-saudaranya, termasuk enam anaknya. Dia juga terus memainkan faksi berlainan di militer melawan satu sama lain, dimulai dengan mendukung kelompok nasionalis dan kemudian mendukung unsur Islam.

Pada 1973 dia memenangkan jangka lima-tahun berikutnya melalui pemilihan “electoral college“. dan juga terpilih kembali pada 1978198319881993, dan 1998. Soeharto mengubah UU Pemilu dengan mengizinkan hanya tiga partai yang boleh mengikuti pemilihan, termasuk partainya sendiri, Golkar. Oleh karena itu semua partai Islam yang ada diharuskan bergabung menjadi Partai Persatuan Pembangunan, sementara partai-partai non-Islam (Katolik dan Protestan) serta partai-partai nasionalis digabungkan menjadi Partai Demokrasi Indonesia.

Pada 1975, dengan persetujuan bahkan permintaan Amerika Serikat dan Australia, ia memerintahkan pasukan Indonesia untuk memasuki bekas koloni Portugal Timor Timur setelah Portugal mundur dan gerakan Fretilin memegang kuasa yang menimbulkan kekacauan di masyarakat Timor Timur Sendiri, serta kekhawatiran Amerika Serikat atas tidakan Fretilin yang menurutnya mengundang campur tangan Uni Soviet. Kemudian pemerintahan pro integrasi dipasang oleh Indonesia meminta wilayah tersebut berintegrasi dengan Indonesia. Pada 15 Juli 1976 Timor Timur menjadi provinsi Timor Timur sampai wilayah tersebut dialihkan ke administrasi PBB pada 1999.

Korupsi menjadi beban berat pada 1980-an. Pada 5 Mei 1980 sebuah kelompok yang kemudian lebih dikenal dengan nama Petisi 50 menuntut kebebasan politik yang lebih besar. Kelompok ini terdiri dari anggota militer, politisi, akademik, dan mahasiswa. Media Indonesia menekan beritanya dan pemerintah mecekal penandatangannya. Setelah pada 1984 kelompok ini menuduh bahwa Soeharto menciptakan negara satu partai, beberapa pemimpinnya dipenjarakan.

Catatan hak asasi manusia Soeharto juga semakin memburuk dari tahun ke tahun. Pada 1993 Komisi HAM PBB membuat resolusi yang mengungkapkan keprihatinan yang mendalam terhadap pelanggaran hak-hak asasi manusia di Indonesia dan di Timor Timur. Presiden AS Bill Clinton mendukungnya.

Pada 1996 Soeharto berusaha menyingkirkan Megawati Soekarnoputri dari kepemimpinan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), salah satu dari tiga partai resmi. Di bulan Juni, pendukung Megawati menduduki markas besar partai tersebut. Setelah pasukan keamanan menahan mereka, kerusuhan pecah di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1996 (peristiwa Sabtu Kelabu) yang dikenal sebagai “Peristiwa Kudatuli” (Kerusuhan Dua Tujuh Juli).

 

Bidang politik

Sebagai presiden Indonesia selama lebih dari 30 tahun, Soeharto telah banyak memengaruhi sejarah Indonesia. Dengan pengambil alihan kekuasaan dari Soekarno, Soeharto dengan dukungan dari Amerika Serikat memberantas paham komunisme dan melarang pembentukan partai komunis. Dijadikannya Timor Timur sebagai provinsi ke-27 (saat itu) juga dilakukannya karena kekhawatirannya bahwa partai Fretilin (Frente Revolucinaria De Timor Leste Independente /partai yang berhaluan sosialis-komunis) akan berkuasa di sana bila dibiarkan merdeka.[Mei 2008] Hal ini telah mengakibatkan menelan ratusan ribu korban jiwa sipil.[Mei 2008] Sistem otoriter yang dijalankan Soeharto dalam masa pemerintahannya membuatnya populer dengan sebutan “Bapak“, yang pada jangka panjangnya menyebabkan pengambilan keputusan-keputusan di DPR kala itu disebut secara konotatif oleh masyarakat Indonesia sebagai sistem “ABS” atau “Asal Bapak Senang“.

Bidang kesehatan

Untuk mengendalikan jumlah penduduk Indonesia, Soeharto memulai kampanye Keluarga Berencana yang menganjurkan setiap pasangan untuk memiliki secukupnya 2 anak. Hal ini dilakukan untuk menghindari ledakan penduduk yang nantinya dapat mengakibatkan berbagai masalah, mulai dari kelaparan, penyakit sampai kerusakan lingkungan hidup.

Bidang pendidikan

Dalam bidang pendidikan Soeharto mempelopori proyek Wajib Belajar yang bertujuan meningkatkan rata-rata taraf tamatan sekolah anak Indonesia. Pada awalnya, proyek ini membebaskan murid pendidikan dasar dari uang sekolah (Sumbangan Pembiayaan Pendidikan) sehingga anak-anak dari keluarga miskin juga dapat bersekolah. Hal ini kemudian dikembangkan menjadi Wajib Belajar 9 tahun.

 

Garis Besar Kebijakan-Kebijakan Pada Masa Soeharto Berkuasa

  • Sukses transmigrasi
  • Sukses KB
  • Sukses memerangi buta huruf
  • Sukses swasembada pangan
  • Pengangguran minimum
  • Sukses REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun)
  • Sukses Gerakan Wajib Belajar
  • Sukses Gerakan Nasional Orang-Tua Asuh
  • Sukses keamanan dalam negeri
  • Investor asing mau menanamkan modal di Indonesia
  • Sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri
•ORDE LAMA 
adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soekarno di Indonesia. Orde Lama berlangsung dari tahun 1945 hingga 1968. Dalam jangka waktu tersebut, Indonesia menggunakan sistem ekonomi liberal atau demokrasi parlementer dan  system ekonomi komando atau demokrasi terpimpin.

Kondisi Ekonomi

Pada awal kemerdekaan, pembangunan ekonomi Indonesia mengarah perubahan struktur ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, yang bertujuan untuk memajukan industri kecil untuk memproduksi barang pengganti impor yang pada akhirnya diharapkan mengurangi tingkat ketergantungan terhadap luar negeri.

Sistem moneter tentang perbankan khususnya bank sentral masih berjalan seperti wajarnya. Hal ini dibuktikan dengan adanya hak ekslusif untuk mencetak uang dan memegang tanggung jawab perbankan untuk memelihara stabilitas nasional. Bank Indonesia mampu menjaga tingkat kebebasan dari pengambilan keputusan politik.

Sejak tahun 1955, pembangunan ekonomi mulai meramba ke proyek-proyek besar. Hal ini dikuatkan dengan keluarnya kebijakan Rencana Pembangunan Semesta Delapan Tahun (1961). Kebijakan ini berisi rencana pendirian proyek-proyek besar dan beberapa proyek kecil untuk mendukung proyek besar tersebut.

Perekonomian Indonesia pada masa ini mengalami penurunan atau memburuk. Terjadinya pengeluaran besar-besaran yang bukan ditujukan untuk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi melainkan berupa pengeluaran militer untuk biaya konfrontasi Irian Barat, Impor beras, proyek mercusuar, dan dana bebas (dana revolusi) untuk membalas jasa teman-teman dekat dari rezim yang berkuasa. Perekonomian juga diperparah dengan terjadinya hiperinflasi yang mencapai 650%. Selain itu Indonesia mulai dikucilkan dalam pergaulan internasional dan mulai dekat dengan negara-negara komunis.

Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1950)

Keadaan ekonomi keuangan pada masa awal kemerdekaan amat buruk, antara lain disebabkan oleh:
  1. Inflasi yang sangat tinggi, disebabkan karena beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali. Pada waktu itu, untuk sementara waktu pemerintah RI menyatakan tiga mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang Kemudian pada tanggal 6 Maret 1946, Panglima AFNEI (Allied Forces for Netherlands East Indies/pasukan sekutu) mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah-daerah yang dikuasai sekutu. Pada bulan Oktober 1946, pemerintah RI juga mengeluarkan uang kertas baru, yaitu ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai pengganti uang Jepang. Berdasarkan teori moneter, banyaknya jumlah uang yang beredar mempengaruhi kenaikan tingkat harga.
  2. Adanya blokade ekonomi oleh Belanda sejak bulan November 1945 untuk menutup pintu perdagangan luar negri RI.
  3. Kas negara kosong.
  4. Eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan.


Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi, antara lain :
  1. Program Pinjaman Nasional dilaksanakan oleh menteri keuangan Ir. Surachman dengan persetujuan BP-KNIP, dilakukan pada bulan Juli 1946.
  2. Upaya menembus blokade dengan diplomasi beras ke India, mangadakan kontak dengan perusahaan swasta Amerika, dan menembus blockade Belanda di Sumatera dengan tujuan ke Singapura dan Malaysia.
  3. Konferensi Ekonomi Februari 1946 dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan yang bulat dalam menanggulangi masalah-masalah ekonomi yang mendesak, yaitu : masalah produksi dan distribusi makanan, masalah sandang, serta status dan administrasi perkebunan-perkebunan.
  4. Pembentukan Planning Board (Badan Perancang Ekonomi) 19 Januari 1947.
  5. Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (Rera) 1948 untuk mengalihkan tenaga bekas angkatan perang ke bidang-bidang produktif.
  6. Kasimo Plan yang intinya mengenai usaha swasembada pangan dengan beberapa petunjuk pelaksanaan yang praktis. Dengan swasembada pangan, diharapkan perekonomian akan membaik (Mazhab Fisiokrat : sektor pertanian merupakan sumber kekayaan).


Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)

Pada masa ini disebut masa liberal, karena dalam politik maupun sistem ekonominya menggunakan prinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai teori-teori mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer. Padahal pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha nonpribumi, terutama pengusaha Cina. Pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.

Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi masalah ekonomi, antara lain :
  1. Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai uang (sanering) 20 Maret 1950, untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun. Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951 dengan fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.
  2. Program Benteng (Kabinet Natsir), yaitu upaya menumbuhkan wiraswastawan pribumi dan mendorong importir nasional agar bisa bersaing dengan perusahaan impor asing dengan membatasi impor barang tertentu dan memberikan lisensi impornya hanya pada importir pribumi serta memberikan kredit pada perusahaan-perusahaan pribumi agar nantinya dapat berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi nasional. Namun usaha ini gagal, karena sifat pengusaha pribumi yang cenderung konsumtif dan tak bisa bersaing dengan pengusaha non-pribumi. 
  3. Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951 dengan fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.
  4. Sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali Sastroamijoyo I) yang diprakarsai Mr Iskak Cokrohadisuryo, yaitu penggalangan kerjasama antara pengusaha cina dan pengusaha pribumi. Pengusaha non-pribumi diwajibkan memberikan latihan-latihan pada pengusaha pribumi, dan pemerintah menyediakan kredit dan lisensi bagi usaha-usaha swasta nasional. Program ini tidak berjalan dengan baik, karena pengusaha pribumi kurang berpengalaman, sehingga hanya dijadikan alat untuk mendapatkan bantuan kredit dari pemerintah.
  5. Pembatalan sepihak atas hasil-hasil Konferensi Meja Bundar, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda. Akibatnya banyak pengusaha Belanda yang menjual perusahaannya sedangkan pengusaha-pengusaha pribumi belum bisa mengambil alih perusahaan-perusahaan tersebut.


Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)

Sebagai  akibat  dari  dekrit  presiden  5  Juli  1959,  maka  Indonesia menjalankan  sistem  demokrasi  terpimpin  dan  struktur  ekonomi  Indonesia menjurus  pada  sistem  etatisme  (segala-galanya  diatur  oleh  pemerintah). Dengan sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik,dan ekonomi. Untuk mengatasi krisis ekonomi, pada masa demokrasi terpimpin diadakan berbagai pembaharuan seperti,






  1. Membentuk Dekon (Deklarasi Ekonomi)
    • Tujuan membentuk Dekon adalah menciptakan iklim ekonomi yang mendukung kesejahteraan masyarakat dengan mencanangkan Program Politik Berdikari. Cara ini dilakukan karena tidak mudah untuk mendapatkan pinjaman dari luar negeri akibat Indonesia dikucilkan dari pergaulan internasional.
  2. Membentuk Kotoe (Komando Tertinggi Operasi Ekonomi)
    • Tujuannya untuk mengatur perekonomian negara semakin sentralistik.
  3. Membentuk Kesop (Kesatuan Ekonomi)
    • Tujuannya adalah untuk meningkatkan sektor perdagangan.
  4. Membentuk bank sentral
Akan tetapi, kebijakankebijakan  ekonomi  yang  diambil  pemerintah  di  masa  ini  belum  mampu memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia, antara lain :
  1. Devaluasi yang  diumumkan pada 25 Agustus  1959 menurunkan nilai  uang  sebagai  berikut: Uang  kertas  pecahan  Rp  500 menjadi  Rp  50,  uang  kertas  pecahan  Rp  1000  menjadi  Rp 100,  dan  semua  simpanan  di  bank  yang  melebihi  25.000 dibekukan.
  2. Pembentukan Deklarasi Ekonomi (Dekon) untuk mencapai tahap ekonomi  sosialis  Indonesia  dengan  cara  terpimpin.  Dalam pelaksanaannya  justru  mengakibatkan  stagnasi  bagi perekonomian  Indonesia.  Bahkan  pada  1961-1962  harga barang-baranga naik 400%.
  3. Devaluasi  yang  dilakukan  pada  13  Desember  1965  menjadikan  uang senilai Rp 1000 menjadi Rp 1. Sehingga uang rupiah baru mestinya dihargai 1000 kali lipat uang rupiah lama, tapi di masyarakat uang rupiah baru hanya dihargai 10 kali lipat lebih tinggi. Maka tindakan pemerintah untuk menekan angka inflasi ini malah meningkatkan angka inflasi.
  4. Terjadinya penyelewengan ekonomi karena miskinnya pengetahuan ekonomi.
  5. Semua permasalahan ekonomi diselesaikan dengan kebijakan politis.
  6. Organisasi pemerintahan yang buruk sehingga menimbulkan koordinasi yang tidak baik antarlembaga negara. Akibatnya, kebijakan yang dibuat banyak berhenti di tengah jalan dan tidak selesai.
Kegagalan-kegagalan dalam berbagai tindakan moneter itu diperparah karena pemerintah tidak menghemat pengeluaran-pengeluarannya. Pada masa ini banyak proyek-proyek mercusuar yang dilaksanakan pemerintah, dan juga sebagai akibat politik konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara Barat. Sekali lagi, ini juga salah satu konsekuensi dari pilihan menggunakan sistem demokrasi terpimpin yang bisa diartikan bahwa Indonesia berkiblat ke Timur (sosialis) baik dalam politik, eonomi, maupun bidang-bidang lain.


Masalah pemanfaatan kekayaan alam.
Pada masa orde lama : Konsep Bung Karno tentang kekayaan alam sangat jelas. Jika Bangsa Indonesia belum mampu atau belum punya iptek untuk menambang minyak bumi dsb biarlah SDA tetap berada di dalam perut bumi Indonesia. Kekayaan alam itu akan menjadi tabungan anak cucu di masa depan. Biarlah anak cucu yang menikmati jika mereka sudah mampu dan bisa. Jadi saat dipimpin Bung Karno, meski RI hidup miskin, tapi Bung Karno tidak pernah menggadaikan (konsesi) tambang-tambang milik bangsa ke perusahaan asing. Penebangan hutan pada masa Bung Karno juga amat minim.


Kondisi Politik

Sistem Pemerintahan RI (Periode 17 Agustus 1945-27 Desember 1949).
Dengan adanya Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah merdeka dan tidak terikat lagi oleh kekuatan asing atau penjajah manapun. Indonesia adalah suatu negara yang merdeka dengan segala alat perlengkapan ketatanegaraannya. Beberapa poin penting pada masa itu adalah :
  • Konstitusi yang dipakai adalah UUD 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
  • Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan.
  • Sistem pemerintahannya adalah presidensiil yang bergeser ke parlementer.


Sistem pemerintahan yang diamanatkan oleh UUD pada saat itu sebenarnya adalah sistem presidensiil. Kepala negara sekaligus menjabat sebagai kepala pemerintahan dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Tetapi ternyata, sistem presidensiil ini tidak bertahan lama. Menurut ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, sebelum MPR, DPR, dan Dewan Pertimbangan Agung terbentuk, presiden akan menjalankan kekuasaannya dengan bantuan sebuah Komite Nasional. Berarti kedudukan Komite Nasional hanyalah sebagai pembantu presiden.

Nyatanya pada tanggal 16 Oktober 1945, dengan dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No X yang menyatakan bahwa KNIP sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi kekuasaan legeslatif dan ikut menetapkan GBHN. KNIP sendiri dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang bertanggung jawab kepada KNIP (bukan kepada presiden). Badan Pekerja ini diketuai oleh Sutan Syahrir. (Erman Muchjidin,1986:26-27). Berarti dengan dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No X tersebut, KNIP yang semula berperan sebagai pembantu presiden berubah menjadi badan legeslatif yang merangkap fungsi sebagai DPR dan MPR sekaligus. Menteri-menteri kemudian tidak bertanggung jawab lagi kepada presiden, tetapi bertanggung jawab kepada KNIP. Tanggal 14 November 1945 terbentuklah kabinet parlementer dengan PM Sutan Syahrir. Berarti sistem presidensiil telah beralih menjadi sistem parlementer. (Dasril Radjab,1884:90).

Sitem kepartaian masa itu adalah sistem multipartai. (Erman Muchjidin,1986:27). Sistem multipartai ini berawal dari dikeluarkannya Maklumat Badan Pekerja KNIP tanggal 3 November 1945 yang berisi anjuran agar pemerintah dan rakyat mendirikan partai-partai politik sebagai sarana pembantu perjuangan bangsa Indonesia.

Alat perlengkapan negaranya terdiri dari
  • Presiden dan wakil presiden
  • Menteri-menteri
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Dewan Perwakilan Rakyat (Karena MPR dan DPR pada masa itu belum terbentuk, maka fungsi MPR dan DPR dipegang oleh KNIP sekaligus).
  • Dewan Pertimbangan Agung.
  • Mahkamah Agung
  • Badan Pemeriksa Keuangan. (Dasril Radjab,1884:90).



Sistem Pemerintahan RI (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
Diawali dari adanya Konferensi Meja Bundar yang secara jelas menyebutkan keberadaan dari Republik Indonesia Serikat. Salah satu hasil dari KMB sendiri menyebutkan dibentuknya Uni Indonesia Belanda, yang terdiri dari dua negara yaitu RIS dan Belanda. Berarti negara Indonesia saat itu telah berubah menjadi negara serikat. Pengakuan kedaulatan oleh Belanda kepada RIS yang sekaligus menandai perubahan Indonesia menjadi negara serikat ini terjadi pada tanggal 27 Desember 1949. (Erman Muchjidin,1986:33).

  • Konstitusi yang berlaku pada masa itu adalah Konstitusi RIS 1949.
    • Bentuk negara RIS adalah federasi, terbagi dalam 7 buah negara bagian dan 9 buah satuan kenegaran yang kesemuanya bersatu dalam ikatan federasi RIS. (Erman Muchjidin,1986:36).
  • Sistem pemerintahannya adalah parlementer Sistem pemerintahan parlementer ditandai dengan terbentuknya Senat RIS yang beranggotakan wakil-wakil dari negara bagian. Sistem kabinetnya disebut dengan Kern Kabinet, yaitu PM, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Menteri Ekonomi mempunyai kedudukan yang istimewa. Dalam mengambil keputusan mereka mempunyai kekuatan yang sama dengan kekuatan Dewan Menteri. Menteri-menteri tersebut baik secara sendiri-sendiri atau pun bersama-sama bertanggung jawab kepada DPR. Untuk Indonesia, wakil-wakilnya tergabung dalam DPR. (Erman Muchjidin,1986:35).


 Alat perlengkapan RIS terdiri dari :
  • Presiden
  • Menteri-menteri
  • Senat
  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Mahkamah Agung Indonesia
  • Dewan Pengawas Keuangan (BAB III Perlengkapan Republik Indonesia Serikat tentang Ketentuan Umum UUD RIS 1949).


Sistem Pemerintahan RI (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).

Konstitusi RIS ternyata tidak berumur panjang. Hal ini disebabkan isi konstitusi tersebut tidak mengakar dari kehendak rakyat dan bukan pula merupakan keputusan politik dari rakyat Indonesia. Akibatnya, timbul tuntutan dimana-mana untuk kembali ke negara kesatuan. Satu per satu negara atau daerah bagian menggabungkan diri kembali ke dalam RI. Negara bagian yang lain juga semakin sulit diperintah. Ini jelas akan mengurangi kewibawaan negara serikat.

Untuk mengatasi keadaan tersebut akhirnya Pemerintah Indonesia Serikat mengadakan musyawarah dengan Pemerintah Negara Republik Indonesia. Dalam musyawarah tersebut dicapai kesepakatan bahwa akan bersama-sama melaksanakan negara kesatuan sebagai jelmaan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan untuk itu diperlakukan UUD Sementara. Akhirnya dibentuklah panitia yang bertugas merencanakan sebuah rancangan UUDS Negara Kesatuan Republik Indonesia. Panitia tersebut dipimpin oleh Soepomo untuk RIS dan Abdul Halim untuk RI. Melalui UU Federal No 17 Tahun 1950 (LN RIS 1950 No 56) ditetapkan perubahan KRIS 1949 menjadi UUDS 1950.

UU tersebut hanya berisi dua pasal, yaitu :
  • Pasal 1,“ Berisikan tentang perubahan KRIS 1949 menjadi UUDS 1950 dan setelah itu dimuat selengkapnya naskah dari UUDS 1950, yang terdiri dari mukadimah dan batang tubuhnya”.
  • Pasal 2,“ Menentukan tentang mulai berlakunya UUDS 1950, yakni pada tanggal 15 Agustus 1950”.(Dasril Radjab,1994:98). 


Konstitusi yang berlaku adalah UUDS 1950.
Dikatakan sebagai UUDS karena memang UUD ini bersifat sementara. Pemerintah Indonesia pada masa itu membentuk suatu badan yang bernama badan konstituante dimana tugas mereka adalah menyusun UUD.

Bentuk negara menurut UUDS 1950 adalah negara kesatuan.
Pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 meyatakan bahwa RI yang merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan (Dasril Radjab,1994:102).

Sistem pemerintahan menurut UUDS 1950 adalah parlementer.
Dalam Pasal 83 ayat 2 UUDS 1950 dinyatakan bahwa menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri kepada DPR. (Dasril Radjab,1994:103).

Sistem kepartaian masa itu adalah multipartai.
Pemilu tahun 1955 untuk pertama kalinya dilaksanakan untuk memilih anggota konstituante.

Alat perlengkapan negara menurut Pasal 44 UUDS 1950 adalah:
  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Menteri-menteri
  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Mahkamah Agung
  • Dewan Pengawas Keuangan



Sistem Pemerintahan RI (5 Juli 1959-pasca Dekrit Presiden).
Konstituante yang diharapkan dapat merumuskan UUD guna menggantikan UUDS 1950 ternyata tidak mampu menyelesaikan tugasnya. Hal ini jelas akan menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara. Presiden selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Isi dari Dekrit tersebut salah satunya adalah memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlaku kembali UUDS 1950. (Dasril Radjab,1994:106).
  •  Konstitusi yang dipakai adalah UUD 1945.
  •  Bentuk negara adalah kesatuan
  •  Sistem pemerintahannya adalah presidensiil


Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. (Dasril Radjab,1994:108). Sistem presidensiil ini kelanjutannya akan menjadi presidensiil terpimpin. Presiden justru sebagai Pimpinan Besar Revolusi, segala kebijaksanaan ada di tangannya.

Alat-alat perlengkapan negara setelah keluarnya Dekrit Presiden adalah :
  • Presiden dan menteri-menteri
  • DPR Gotong Royong
  • MPRS
  • DPAS
  • Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Mahkamah Agung (Soehino,1992:148).
  • Beberapa penyimpangan yang terjadi pada masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah :
  • Berlakunya demokrasi terpimpin dengan penafsiran bahwa presiden memegang kepemimpinan yang tertinggi di tangannya, menjadikan dirinya selaku Pimpinan Besar Revolusi dan konsep Nasakom dalam kehidupan bangsa. Padahal yang dimaksud dengan terpimpin menurut UUD 1945 adalah terpimpin dengan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sedangkan konsep Nasakom berakibat pada PKI dapat menguasai lembaga negara.
  • Dalam SU MPRS Tahun 1963 Soekarno ditetapkan sebagai presiden seumur hidup. GBHN Indonesia pada pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960 ditetapkan menjadi Manipol/USDEK (UUD 1945, Sosialis Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Nasional).
  • Pemusatan kekuasaan pada presiden tidak saja menjurus kepada pemujaan individu dan menghilangkan fungsi dari lembaga negara yang ada karena lembaga negara yang telah dibentuk itu tunduk pada presiden. Orang-orang yang duduk dalam lembaga negara tidak didapat dari hasil pemilu tapi dipilih langsung oleh presiden.
  • Presiden membubarkan DPR hasil pemilu karena tidak menyetujui usul RAPBN dari presiden.
  • Desakan PKI membuat Indonesia keluar dari PBB. PKI berhasil membuat Indonesia meninggalkan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan dibelokkan ke komunis atau poros-porosan (Jakarta-Peking-Pyongyang). Indonesia juga melakukan konfrontasi dengan Malaysia. Akibatnya Indonesia makin terasingkan dimata internasional. (Erman Muchjidin,1986:57).


Kondisi Sosial Dan Budaya

Pasca proklamasi kemerdekaan banyak terjadi perubahan sosial yang ada di dalam kehidupan masyarakat Indonesia pada khususnya. Dikarenakan sebelum kemerdekaan di proklamirkan, didalam kehidupan bangsa Indonesia ini telah terjadi diskriminasi rasial dengan membagi kelas-kelas masyarakat. Yang mana masyarakat di Indonesia sebelum kemerdekaan di dominasi oleh warga eropa dan jepang, sehingga warga pribumi hanyalah masyarakat rendahan yang kebanyakan hanya menjadi budak dari bangsawan atau penguasa.
Tetapi setelah 17 agustus 1945 segala bentuk diskriminasi rasial dihapuskan dari bumi bangsa Indonesia dan semua warga negara Indonesia dinyatakan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam segala bidang.

Komentar